Antv – Pemerintah telah resmi menyuntik mati maskapai Merpati Airlines setelah perusahaan plat merah ini jatuh bangun terbelit utang hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga pada awal Juni 2022 silam.
Langkah pembubaran maskapai yang sempat berjaya pada era tahun 1980 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 20 Februari 2023.
Persisnya pada Pasal 1 beleid tersebut menyatakan bahwa Pembubaran Merpati Airlines karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan perdamaian 2022/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Dengan demikian, seluruh harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvens.
Terkait pelaksanaan likuidasi akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Perseroan Terbatas serta aturan lainnya.
Tenggat waktu likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit, sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara seperti tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 8/Tahun 2003.
Sebelum dinyatakan pailit, Merpati Airline mengalami masa sulit membayar utangnya kepada kreditur.