Antv –Tersangka GP, pelaku pemukulan lansia dengan inisial I sudah diamankan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah naik sebagai tersangka, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Surya, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut polisi, tersangka GP sakit hati karena perkataan korban yang sering menyebut pelaku pengangguran dan belum menikah.
"Motif pelaku sakit hati, karena suka dibilang pengangguran dan belum menikah," ujarnya.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita masih terus dalami soal kasus ini, sakit hatinya seperti apa, masih kita periksa. Lalu untuk pasal, kita kenakan 351 KUHP dengan 5 tahun penjara," katanya.
Sementara diwartakan Viva.co.id, untuk korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka berat di bagian kepala yang diterima korban.