Setelah mendapat cap di paspor, Khairul mengatakan sindikat akan membawa mereka ke rumah-rumah penampungan sementara, sebelum diberangkatkan ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.
"Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik," kata Khairul Dzaimee Daud
lanjut katanya, pihaknya mengetahui sindikat ini sudah beroperasi hampir 8 bulan sejak pintu perbatasan kedua negara dibuka kembali. Setiap WNI yang ingin masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM 5.000 (sekitar Rp 17,11 juta) hingga RM 6.000 (sekitar Rp 20,53 juta) kepada sindikat.
Dalam satu bulan operasi, sindikat penyelundupan pekerja migran itu meraup uang sekitar RM 80.000 (sekitar Rp 273,75 juta).
Khairum menjelaskan bahwa WNI diduga Ketua Sindikat dan 4 pegawai Imigrasi Malaysia akan dijerat menggunakan Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. Sementara ke-63 WNI yang ditahan akan dikenakan Undang-Undang Imigresen 1959/63 karena memasuki Malaysia secara tidak sah.