Antv – Seperti dilansir Antara, Direktur Jenderal Jabatan Imegresen Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan media via akun media sosialnya mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Intelejen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan Sarawak pada Jumat (17/2/2023) pada pukul 21.45 waktu setempat.
Khairul menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pengintaian selama hampir 3 bulan terhadap sebuah rumah di Kota Bintulu. Selanjutnya, Tim menangkap seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang diduga kuat sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia. Saat ditangkap, ia sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan.
Selain itu, pihak Imigrasi Malaysia juga menahan 63 orang WNI yang terdiri dari 37 pria dan 26 wanita dengan kisaran usia antara 22 hingga 52 tahun. Khairul menambahkan bahwa sebanyak 30 orang diantaranya tercatat dalam daftar hitam sistem Imigrasi Malaysia. Mereka pun tertangkap tangan sudah memiliki tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.
Sedangkan sisanya sebanyak 33 orang diamankan tim Imigrasi Malaysia ketika melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu.
Tim imigrasi Malaysia menyita uang tunai sebesar 25.000 ringgit Malaysia (atau sekitar Rp 85,55 juta) dan uang tunai 3 juta rupiah. Dalam Operasi Kenyalang, 4 orang oknum JIM yang diduga terlibat turut diamankan.
Modus operandi sindikat ini yakni mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi Malaysia. Menurutnya, sindikat akan menyelundupkan sebanyak 30 sampai 40 orang setiap kali menyelinap masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi Malaysia akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal itu untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai pada tujuan.
Setelah mendapat cap di paspor, Khairul mengatakan sindikat akan membawa mereka ke rumah-rumah penampungan sementara, sebelum diberangkatkan ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.
"Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik," kata Khairul Dzaimee Daud
lanjut katanya, pihaknya mengetahui sindikat ini sudah beroperasi hampir 8 bulan sejak pintu perbatasan kedua negara dibuka kembali. Setiap WNI yang ingin masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM 5.000 (sekitar Rp 17,11 juta) hingga RM 6.000 (sekitar Rp 20,53 juta) kepada sindikat.
Dalam satu bulan operasi, sindikat penyelundupan pekerja migran itu meraup uang sekitar RM 80.000 (sekitar Rp 273,75 juta).
Khairum menjelaskan bahwa WNI diduga Ketua Sindikat dan 4 pegawai Imigrasi Malaysia akan dijerat menggunakan Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. Sementara ke-63 WNI yang ditahan akan dikenakan Undang-Undang Imigresen 1959/63 karena memasuki Malaysia secara tidak sah.