Hal itu diakuinya kepada kepolisian, hanya untuk memperbaiki motornya usai terlibat kecelakaan.
"Tersangka memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuannya. Dari hasil pemeriksaan, ia ke bengkel milik temannya dengan alasan diperbaiki," tutur Fuady.
Sementara, sambil menangis, ERA mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku khilaf dan panik memikirkan biaya pengobatan korban sehingga memilih jalan membuang korban di kebun kosong.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya. Saya sebenarnya tidak ada itikad untuk membuang. Di tengah jalan saya khilaf, panik," ujar ERA sambil tertunduk.
ERA terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 310 UU Lalu Lintas ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kedua adalah pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun.