Polisi Ungkap Motif Penabrak Buang Korbannya ke Kebun

Polisi Ungkap Motif Penabrak Buang Korbannya ke Kebun (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – Usai melakukan pendalaman, pihak kepolisian mengungkap motif ERA membuang Ellyeven ke sebuah kebun kosong di kawasan Rangkapan Jaya Baru pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Diketahui, tersangka awalnya berniat membawa korban ke klinik terdekat. Namun di tengah jalan, niat itu berubah.

"Tapi karena tersangka bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya tersangka mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Sabtu (18/2/2023).

Usai kejadian itu, ERA pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Sawangan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri.

Lantaran merasa khawatir, ERA kemudian mengajak rekannya untuk kembali ke lokasi korban dibuang.

"Kemudian tersangka mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban. Namun saat itu korban sudah tidak ada di sana," jelas Fuady.

Sekembalinya dari lokasi kejadian, tersangka pun pergi ke bengkel rekannya dan mengganti plat motor serta memasang stiker berwarna merah di bagian depan motor.

Hal itu diakuinya kepada kepolisian, hanya untuk memperbaiki motornya usai terlibat kecelakaan.

"Tersangka memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuannya. Dari hasil pemeriksaan, ia ke bengkel milik temannya dengan alasan diperbaiki," tutur Fuady.

Sementara, sambil menangis, ERA mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku khilaf dan panik memikirkan biaya pengobatan korban sehingga memilih jalan membuang korban di kebun kosong.

"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya. Saya sebenarnya tidak ada itikad untuk membuang. Di tengah jalan saya khilaf, panik," ujar ERA sambil tertunduk.

ERA terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 310 UU Lalu Lintas ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kedua adalah pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun.