Sakit Hati Menjadi Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi

Tersangka Pembunuhan Bos Ayam Goreng Berhasil Ditangkap (Foto : Doc. Humas Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya tersangka HK dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena MA merupakan anak di bawah umur.