Sakit Hati Menjadi Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi

Tersangka Pembunuhan Bos Ayam Goreng Berhasil Ditangkap (Foto : Doc. Humas Polda Metro Jaya)

Antv – Polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan wanita bos ayam goreng berinisial MIM (29), di Sukakarya,  Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang tersangka yang ditangkap yakni HK (21) dan MA (14). Mereka merupakan karyawan di tempat usaha korban, Keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Kepada penyidik pelaku mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan." ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/2).

Namun, Hengki mengatakan, pihaknya masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Sebab, kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.

Berangkat dari rencana yang telah dibuatnya, tersangka menghabisi nyawa korban pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08.30 WIB di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.

Saat itu, korban baru saja masuk ke dalam ruko dan langsung dihantam oleh tersangka HK menggunakan tabung LPG 3 kg.

Korban pun berteriak. Namun, tersangka MA membantu memegang MIM dan ikut memukul korban.

Teriakan korban itu sempat didengar tetangga. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang masuk ke dalam ruko.

 

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Bos Ayam Goreng. (Foto: Doc. Humas Polda Metro Jaya)

 

"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan. Pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala berkali-kali," ujar Hengki.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, terduga pelaku juga menculik anaknya berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Atas perbuatannya tersangka HK dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena MA merupakan anak di bawah umur.