Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Ditahan Usai Perkosa Mantan Istri

Pria di Bangkalan Kembali Ditahan Usai Perkosa Mantan Istri (Foto : Antvklik | Farik Dimas/ Bangkalan)

Antv – MM ( 21 ), warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ditangkap polisi, setelah baru bebas dua minggu dari penjara atas kasus penganiayaan.

Pemuda itu kembali dijebloskan tahanan, karena berulah dengan melakukan tindakan pemerkosaan kepada ES mantan istri sirinya.

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan mengatakan, pelaku yang akan keluar dari tahanan, dijemput oleh korban mantan istrinya.

"Saat penjemputan, korban tidak bertemu pelaku hingga korban pulang, namun pelaku menghubungi korban lewat telepon," tutur Wiwit kepada Antvklik.com, Jumat (17/2).

Setelah kedua bertemu, pelaku membawa korban ke tengah hutan atau kebun hingga terjadi tindak pemerkosaan.

"Korban sama Pelaku bertemu di Jalan, lalu korban ini di bawa ke hutan atau kebun, lalu pelaku melakukan permerkosaan. Korban di tinggal, kemudian pelaku datang lagi dan melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya," lanjut Wiwit.

Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku membawa korban pulang, dengan bentuk ancaman dengan dilarang berbicara kepada orang lain.