"Setelah dilakukan pemerkosaan, korban oleh pelaku diantarkan pulang dan ia mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain, namun korban memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi," terang Wiwit.
Berdasarkan hasil visum, menurut Wiwit korban mengalami luka robek bagian kemaluanya, dan dibagian tubuh terdapat luka goresan tangan.
"Korban kemudian dilakukan visum dan ditemukan luka robek kemaluanya dan di di leher mengalami luka goresan tangan," ujar Wiiwt.
Atas tindakanya, MM kembali ke kamar berjendela besi, dengan dijerat pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Baca Juga :