Atas perbuatannya, NO dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Atas perbuatannya, NO dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.