Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan oleh Pasutri di Karawang

Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan Oleh Pasutri Di Karawang (Foto : Humas Polres Karawang)

Antv – Pria asal Tangerang Selatan (Tangsel), SH (49), dibunuh oleh pasangan suami istri berinisial DSU (38) dan suaminya, NO (41). Pembunuhan ini terjadi karena cinta segi empat.

Polisi mengungkapkan sakit hati menjadi motif pembunuhan terhadap SH, pria yang jasadnya ditemukan di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuh Slamet Haryadi, yang merupakan korban warga Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. 

Kedua pelaku berinisal NO dan istrinya berinisial DSU, keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Adapun motif pembunuhan, dilatarbelakangi cinta segitiga.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil milik korban, tali tambang dan pakaian korban. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

 

Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan Oleh Pasutri Di Karawang. (Foto: Tangkapan Layar)

 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembunuhan sadis tersebut dipicu cinta segitiga. DSU yang saat itu sedang proses perceraian, menjalin hubungan dengan SH.

"Tersangka DSU dan NO merupakan suami istri yang sedang dalam tahap perceraian. DSU menjalin hubungan dengan korban SH yang mana korban juga diketahui memiliki wanita lain selain DSU," kata Wirdhanto

Wirdhanto juga mengatakan, DSU yang menjalin asmara dengan SH. Belum resmi bercerai dengan NO, melainkan hanya pisah rumah. 

Adapun SH merupakan seorang duda, DSU mengaku sakit hati lantaran menduga SH mempunyai wanita lain. DSU kemudian meminta tolong NO, yang juga sakit hati lantaran menganggap SH menghalangi proses rujuk dirinya dengan DSU.

NO dan DSU kemudian melancarkan aksi pembunuhan terhadap SH. Setelah beraksi, jasad SH dibuang di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang. 

Kendaraan Datsun bernomor polisi B 1500 KYS yang digunakan untuk membuang SH sempat terekam CCTV. Kendaraan itu merupakan milik korban. 

Atas perbuatannya, NO dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.