Selain itu, pelaku dijerat pasal berat tentang perlindungan anak. Pelaku harus mendekam lebih dari 20 tahun di tahanan.
"undang - undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku ayah tiri," tutup Rio.
Selain itu, pelaku dijerat pasal berat tentang perlindungan anak. Pelaku harus mendekam lebih dari 20 tahun di tahanan.
"undang - undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku ayah tiri," tutup Rio.