Untuk kronologis penangkapannya, pihak Polda telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak direspon. Selain itu, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah. Sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan.
"Pada tanggal 2 Januari 2023, tersangka diketahui berada di daerah Jawa Timur. Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu senjata api," jelasnya.
"Barang bukti lain berupa mobil pick up merk Straga, mobil merk Lexus dan buku rekening mandiri atas nama tersangka. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 KUPidana atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," katanya lagi.
Sementara Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengatakan bahwa aksi tersangka juga dibantu beberapa orang, termasuk istrinya dan orang yang memperkenalkan tersangka dengan korban.
"Sedang diselidiki. Tidak tutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Ada istrinya dan beberapa orang lainnya. Kemudian kami juga mengembangkan terkait aliran dananya. Sedang dalam pengembangan," katanya.
Terkait modus tersangka yang mengaku keturunan bangsawan memang terbukti tidak benar setelah penyelidikan. Itu hanya sebagai kamuflase tersangka untuk mengelabui korban.
"Tidak benar (tersangka) keturunan Pakubuwono ke-5. Kemudian uang yang dikirim korban tersebut juga untuk bantuan agar terlihat balance," tandasnya.