Mengaku Keturunan Keraton Surakarta, Uang Rp1,1 Miliar Sukses Ditilap

Mengaku Keturunan Keraton Surakarta, Uang Rp1,1 Miliar Sukses Ditilap (Foto : antvklik-Wahyudi Agus)

Antv – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan uang pengusaha sebanyak Rp1,1 miliar dengan modus investasi bisnis wisata.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka inisial DBA mengaku sebagai keturunan bangsawan Pakubuwono ke-5 Surakarta, dengan gelar Bendoro Raden Mas. 

Agar lebih meyakinkan korban, tersangka juga mengaku baru saja menerima harta warisan sebanyak Rp5 trilyun. Sehingga korban yang merupakan pemilik tempat wisata Dempo Anai Land Resort di Padang Pariaman masuk perangkapnya. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban pada 3 Desember 2022 lalu. 

"Tersangka menghubungi korban untuk menjadi investor pengembangan proyek wisata milik korban. Saat bertemu tersangka mengaku keturunan Keraton Surakarta, Pakubuwono ke-5 dan mengaku baru saja menerima warisan Rp. 5 Trilyun," katanya, Selasa (7/2/2023). 

Dalam pertemuan itu, kata Dwi, korban mengirimkan uang sejumlah Rp.1 miliar untuk keperluan kendaraan operasional dan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk keperluan proyek. 

"Seiring berjalannya waktu, korban sering menanyakan soal kelangsungan proyek, namun tersangka terus mengulur waktu, sampai berlarut-larut dan tidak ada kejelasan sehingga dilaporkan ke Polda," tuturnya. 

Untuk kronologis penangkapannya, pihak Polda telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak direspon. Selain itu, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah. Sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan. 

"Pada tanggal 2 Januari 2023, tersangka diketahui berada di daerah Jawa Timur. Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu senjata api," jelasnya. 

"Barang bukti lain berupa mobil pick up merk Straga, mobil merk Lexus dan buku rekening mandiri atas nama tersangka. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 KUPidana atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," katanya lagi. 

Sementara Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengatakan bahwa aksi tersangka juga dibantu beberapa orang, termasuk istrinya dan orang yang memperkenalkan tersangka dengan korban. 

"Sedang diselidiki. Tidak tutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Ada istrinya dan beberapa orang lainnya. Kemudian kami juga mengembangkan terkait aliran dananya. Sedang dalam pengembangan," katanya. 

Terkait modus tersangka yang mengaku keturunan bangsawan memang terbukti tidak benar setelah penyelidikan. Itu hanya sebagai kamuflase tersangka untuk mengelabui korban. 

"Tidak benar (tersangka) keturunan Pakubuwono ke-5. Kemudian uang yang dikirim korban tersebut juga untuk bantuan agar terlihat balance," tandasnya.