"Dan untuk proses asesment nantinya tim ini juga melibatkan pihak luar baik dari unsur polres, kejaksaan, maupun tenaga medis. Di dalam asesment itu nanti akan bisa kita lihat sejauh mana, kita bicara tingkat penyalahgunaan penggunaan itu seperti apa. Apa memang memang dalam kategori berat, sedang ataupun ringan. Itu dari sisi medis. Kemudian kalau kita lihat dari sisi hukum, apakah tsk ini memiliki keterkaitan dengan jaringan atau sindikat narkoba. Hasil dari asesment tersebut salah atau rekomendasi dalam hal proses hukum ini," tandasnya.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Jerimy Muslimin selaku pengacara pengacara JZ, Terkait langkah hukum, dia akan mendampingi proses penyelidikan dari pihak BNN sampai proses hukum ke tingkat lebih lanjut.
"Dalam hal ini saya akan mengupayakan yang terbaik, termasuk rehabilitasi. Harapannya bisa direhabilitasi terkait perkara JZZ. Pihaknya meminta maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara yang dihadapi. Untuk kondisi JZZ, saat ini belum vit atau kurang sehat terkait usia dan kurang sehat sebelum penangkapan," kata Jeremy Muslimin.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Nazir, saat dikonfirmasi secara terpisah, terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang diamankan BNN Kabupaten Batang, ia tidak menampik hal itu.
"Ya dia yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan Komisi B. Besok paling saya kasih statement nya terkait pernyataan itu. Kalau benar yang tadi didapatkan infonya tapi masih saya dalami," tandas Azmi Nazir.