Antv – Seorang anggota DPRD Kota Pekalongan dan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah, terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku yang diamankan petugas BNN di lokasi berbeda, yaitu di Pekalongan Timur dan di Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Salah satu tersangkanya, UBS (63), yang merupakan pensiunan ASN dan juga mantan Camat di Kabupaten Pekalongan, yang diamankan petugas BNN pada Sabtu malam (28/01/2023), di jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, usai bertransaksi narkoba jenis sabu.
Sedangkan tersangka yang lainnya yang diamankan dengan inisial JZ (53) tahun yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan.
JZ ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 01.30 wib.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (02/02/2023) di Kantor BNN Kabupaten Batang.
“Kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi dari warga terkait dengan adanya transaksi narkoba. Informasi nya bahwa di sekitar jalan Maninjau, Pekalongan Timur, diduga akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal,” kata Khrisna Anggara.
Petugas BNN yang mengamankan tersangka UBS usai bertransaksi narkotika di jalan Maninjau. Petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram dan 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka UBS, di handphone milik tersangka ditemukan percakapan pesan singkat dengan tersangka lainnya. Akhirnya petugas pun menemukan petunjuk dan kemudian menemukan barang bukti lain, yang merupakan pesanan JZ. Dan petugas kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok," ungkapnya.
Khrisna Anggara menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka UBS, Petugas BNN akhirnya juga mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB, pada Minggu (29/01/2023) di depan rumah UBS di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka merupakan pemakai sudah cukup lama, meskipun ada yang sempat terhenti beberapa waktu, sebelum menggunakan kembali.
“Dari hasil pengakuan kedua tersangka, bahwa para tersangka ini menggunakan narkoba jenis sabu, lamanya berbeda beda. Tersangka UBS mengaku jika dia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Selain mengkonsumsi sabu, UBS juga mengkonsumsi ganja. Namun lebih cenderung ke sabu. Sedangkan untuk tersangka JZ sendiri mengaku jika pertama kali konsumsi narkoba pada tahun 1990. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap. Selain mengkonsumsi sabu, JZ juga mengkonsumsi narkotika jenis Pil Inex,” tambahnya.
Terkait dengan status kedua tersangka ini, para tersangka didakwa dengan pasal 127 ayat 1, ini adalah salah satu pasal yang mengindikasikan kedua tersangka ini memiliki kemungkinan sebagai penyalahgunaan.
"Tetapi untuk memastikan lebih lanjut kami setelah ini akan melakukan tahapan namanya asesment terpadu. Dan itu menjadi hak dari tersangka," imbuhnya.
"Dan untuk proses asesment nantinya tim ini juga melibatkan pihak luar baik dari unsur polres, kejaksaan, maupun tenaga medis. Di dalam asesment itu nanti akan bisa kita lihat sejauh mana, kita bicara tingkat penyalahgunaan penggunaan itu seperti apa. Apa memang memang dalam kategori berat, sedang ataupun ringan. Itu dari sisi medis. Kemudian kalau kita lihat dari sisi hukum, apakah tsk ini memiliki keterkaitan dengan jaringan atau sindikat narkoba. Hasil dari asesment tersebut salah atau rekomendasi dalam hal proses hukum ini," tandasnya.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Jerimy Muslimin selaku pengacara pengacara JZ, Terkait langkah hukum, dia akan mendampingi proses penyelidikan dari pihak BNN sampai proses hukum ke tingkat lebih lanjut.
"Dalam hal ini saya akan mengupayakan yang terbaik, termasuk rehabilitasi. Harapannya bisa direhabilitasi terkait perkara JZZ. Pihaknya meminta maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara yang dihadapi. Untuk kondisi JZZ, saat ini belum vit atau kurang sehat terkait usia dan kurang sehat sebelum penangkapan," kata Jeremy Muslimin.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Nazir, saat dikonfirmasi secara terpisah, terkait adanya oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang diamankan BNN Kabupaten Batang, ia tidak menampik hal itu.
"Ya dia yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan Komisi B. Besok paling saya kasih statement nya terkait pernyataan itu. Kalau benar yang tadi didapatkan infonya tapi masih saya dalami," tandas Azmi Nazir.