Terungkap, tersangka menyuplai narkotika ke dalam rutan dengan memasukkannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah warga binaan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, dengan penangkapan ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. "Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka," ungkap Deddy Wahyudi.
Adapun ke-13 tersangka itu, 8 diantaranya warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dia menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, barang buktinya berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
"Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di Rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telepon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukkan ke dalam handbody, lalu dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.