Menurut dia, temuan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung komitmen untuk perang melawan peredaran narkoba.
"Kami tidak akan mentolerir sedikitpun warga binaan yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan petugas. Dengan tegas kami tekankan tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba," tegas Benny.
Guna mempercepat proses penyidikan, Benny juga langsung memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pengembangan.
Alhamdulillah berkat sinergitas yang baik antara Rutan dan Kepolisian, tim dari Satresnarkoba Polres Tanggamus turun ke Rutan Kota Agung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tahap awal terhadap terduga kepemilikan narkoba," pungkas Benny.
Sementara Itu, dari hasil pengambangan Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus diduga menyuplai narkotika terhadap belasan narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung.
Dia ditangkap di belakang rumahnya Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023).
Penangkapan tersangka cukup dramatis. Petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat petugas datang. Namun akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.