Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :