Dikarenakan, semakin banyak pemain yang bergabung dan mendaftar ke situs tersebut, semakin banyak keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Mirisnya Ke dua belas orang tersangka yang ditangkap semuanya masih terbilang remaja, diantaranya yaitu JN 25 tahun, DS 19 tahun, Al 23 tahun, YU 20 tahun,GK 20 tahun, NS 24 tahun, HA 23 tahun, NF 20 tahun, AC 19 tahun, EY 32 tahun, TP 20 tahun, dan IH 21 tahun.
Menurut Kasubdit Dittipidsiber Kombes Hutagaul, pihaknya juga telah telah mengidentifikasi empat orang pelaku lainnya yang disinyalir otak dibalik perjudian tersebut dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"jadi memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir yang 2 orang dari 4 orang adalah bosnya karena kita melihat dari percakapan telepon. Waktu kemarin terdeteksi ada di suatu daerah Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional jadi posisi terakhir kita lihat di suatu negara di ASEAN," jelas Hutagaul.
Terhadap para Tersangka semuanya dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP,
Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.