Bertempat di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengamankan sebanyak 12 orang pelaku penyelenggara perjudian online situs Master Togel pada jumat (27-01-2023).
Para Pelaku berhasil diamankan di kawasan Pluit, Jakarta Utara bersama dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi operasional perjudian online tersebut antara lain yaitu 8 unit CPU, 9 Unit Laptop, 36 Unit Handphone, 4 Unit Rooter, dan 2 Box kartu perdana.
Diketahui Modus para pelaku ialah mengirimkan Pesan Whastapp dan SMS kepada Calon Pemain dengan meng Iming-imingi bonus kemenangan dan keuntungan apabila calon pemain membuat akun pada situs Master Togel.
Kedua belas pelaku memainkan peran yang berbeda-beda diantaranya yaitu sebagai telemarketing, mengajak, membujuk, dan menawarkan kepada calon pemain untuk bergabung menjadi member serta melakukan deposit untuk mengkonversi mata uang rill menjadi koin yang akan digunakan untuk bermain.
Menurut Brigjen Ahmad Ramdhan selaku Karo Penmas Divhumas Polri, perjudian ini melibatkan Ribuan penjudi dengan kerugian hingga Miliaran Rupiah.
"Dalam perjudian online ini kurang lebih ada 3000 member atau user yang telah menjadi korban dengan kerugian total lebih kurang dua miliar rupiah" jelas Ramadhan di depan awak media.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, A.B., S.I.K, M.Hum., M.S.M. mengatakan bahwa para pelaku telemarketing penyelenggara perjudian online tersebut menggunakan identitas dan profile picture fiktif agar mempermudah menarik calon member dan melakukan deposit.
Dikarenakan, semakin banyak pemain yang bergabung dan mendaftar ke situs tersebut, semakin banyak keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Mirisnya Ke dua belas orang tersangka yang ditangkap semuanya masih terbilang remaja, diantaranya yaitu JN 25 tahun, DS 19 tahun, Al 23 tahun, YU 20 tahun,GK 20 tahun, NS 24 tahun, HA 23 tahun, NF 20 tahun, AC 19 tahun, EY 32 tahun, TP 20 tahun, dan IH 21 tahun.
Menurut Kasubdit Dittipidsiber Kombes Hutagaul, pihaknya juga telah telah mengidentifikasi empat orang pelaku lainnya yang disinyalir otak dibalik perjudian tersebut dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"jadi memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir yang 2 orang dari 4 orang adalah bosnya karena kita melihat dari percakapan telepon. Waktu kemarin terdeteksi ada di suatu daerah Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional jadi posisi terakhir kita lihat di suatu negara di ASEAN," jelas Hutagaul.
Terhadap para Tersangka semuanya dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP,
Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.