Antv –Terdakwa Putri Candrawathi menjelaskan dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan jika membocorkan peristiwa kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan ketika Putri membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Putri menjelaskan itu sambil menangis dengan mengatakan dirinya juga turut dianiaya hingga diancam akan dibunuh oleh Brigadir J.
"Dia (Brigadir Yosua) melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri Candrawathi sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Atas peristiwa tersebut, Putri mengaku dirinya mengalami trauma mendalam hingga malu yang sangat berkepanjangan.
"Hingga saat ini saya merasakan malu yang sangat berkepanjangan, bukan hanya bagi saya tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," sambungnya.
Singkat cerita seperti diberitakan Viva.co.id, Putri mengatakan dirinya diminta Ferdy Sambo untuk hadir di Mako Brimob sebagai saksi untuk menceritakan secara jujur peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli 2022. Menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual itu kata Putri sama saja dengan menghidupkan trauma mendalam pada dirinya.