Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainya seperti halnya handpone sejumblah alat kontrasepsi. untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi polres indramayu, para pelaku di jerat dengan pasal pasal 2 ayat (2) uu ri no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman kepada tersangka kita kenalan pasal 2 ayat 2 undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 3 tahun paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga :