Polres Indramayu Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Polisi Bongakar Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

Antv – Tiga pelaku prostitusi online di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap petugas satuan reserse kriminal Polres Indramayu, mereka diketahui menggunakanan aplikasi kencan online dalam menjalankan aksinya.

Terungkapnya aksi prostitusi lewat aplikasi kencan online itu, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa di rumah kost jalan kembar, kelurahan Kepandean, kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu. Ada sebuah kost-kostan yang biasa dijadikan lokasi untuk melakukan praktek prostitusi online.

Dari laporan warga tersebut polisi bergerak cepat dan mengamankan tiga orang yang ditengarai sebagai pelaku prostitusi terselubung tersebut, diantaranya tiga wanita dan satu mucikari, serta dua orang yang diduga ikut melancarkan aksi para pelaku sebagai operator.

"Jadi kami mendapatkan informasi di koskosan di daerah kepandean, sering terjadi prostitusi dengan menggunakan jasa aplikasi, selanjutnya petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka, pada saat dilakukan penangkapan kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang dimana dari tiga orang tersebut ada yang bersetatus anak dan juga ada pengguna dia orang, dan kita lakukan introgasi kita dapatkan informasi bahwa tersangka sudah berada di Indramayu sejak 4 Januari 2023," jelas AKBP Fahri Siregar, kapolres Indramayu kepada tvOneNews.com. Selasa (24/1/2023). 

Tersangka berinisial MFM (16) warga gunung Putri kabupaten Bogor. RLR (22) warga Koja Kota Jakarta Utara. MF (24) warga Cakung 

kota Jakarta Utara, mereka mengaku menggunakan kost sebagia praktek prostitusi dengan mematok tarif 300 ribu rupiah hingga 1500 ribu rupiah sekali kencan, dari setiap transaksi tersangka mendapatkan upah jasa 50 hingga 100 ribu rupiah. Agar aksinya tidak tercium petugas, tersangka sengaja memasang iklan memalui aplikasi kencan online, untuk menjajakan gadis di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, setiap harinya mendapatkan pelanggan 2 hingga 8 dengan tarif 300 ribu rupiah sampai dengan 1000.000 ribu rupaih, sedangkan para tersangka mendapatkan bagian dari setiap transaksi mendapatkan 50 ribu rupiah hingga 150 ribu rupiah. Modus yang di gunakan para pelaku adengan menggunakan aplikasi mi chat, aplikasi kencan online, para tersangka memasang foto gadis dan menawarkan melalui aplikasi kencan online kepada pelanggan. Dengan tarif 300 rupiah hingga 1500 rupiah, kita amankan saksi korban 1 orang masih anak anak-anak, 2 gadis," lanjut AKBP Fahri Siregar.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainya seperti halnya handpone sejumblah alat kontrasepsi. untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi polres indramayu, para pelaku di jerat dengan pasal pasal 2 ayat (2) uu ri no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan 

tindana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman kepada tersangka kita kenalan pasal 2 ayat 2 undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara  3 tahun paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar.