Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Lebanon, Jemaah Umrah Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Eko Hartono menambahkan, atas perbuatan pelecehan terhadap perempuan Lebanon itu, WNI asal Sulsel tersebut dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal.

"Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta)," tandasnya.