Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Lebanon, Jemaah Umrah Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Seorang jemaah umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram, Arab Saudi.

Kabar terkait aksi memalukan itu dibenarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Eko Hartono.

Menurut Eko Hartono, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pelecehan seksual itu sudah ditangkap dan ditahan oleh otoritas setempat.

"Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual. Yang bersangkutan sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Eko Hartono, Sabtu (21/1/2023).

Lebih lanjut Eko Hartono menjelaskan, sebenarnya kasus pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.

Saat itu, jemaah umrah asal Suilawesi Selatan tersebut tengah menjalankan ibadah umrah bersama dengan rombongan yang lainnya.

"Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI," tutur Eko Hartono.

Eko Hartono menambahkan, atas perbuatan pelecehan terhadap perempuan Lebanon itu, WNI asal Sulsel tersebut dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal.

"Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta)," tandasnya.