Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

Balita tewas akibat dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Foto : Viva)

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, para tersangka Hingg saat ini pun mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui penganiayaan hingga mengakibatkan anak perempuan berusia 2 tahun dengan inisial AF, tewas, terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.55 WIB.

Di saat itu, tersangka yang bernama Sirait sempat mengatakan korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF yang diduga akibat penganiyaan.

Temuan luka lebam ditubuh korban kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni, kemudian jasad AF dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses otopsi memastikan penyebab kematian.