Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

Balita tewas akibat dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Foto : Viva)

AntvPolres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya seorang balita berumur 3 tahun di Kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur beberapa waktu sebelumnya. Balita yang dianiaya berinisial AF (3) yang dianiaya hingga berujung tewas.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), ketiga tersangka itu merupakan kakek dan nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan ibu kandung AF, Sri Wahyuni sebagai tersangka. Para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa 17 Januari 2023.

Budi mengatakan untuk tersangka Sri Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," ujar Budi dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023.

Seperti ditulis Viva.co.id, Budi menjelaskan dugaan penelantaran oleh ibu kandung korban, berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani dalam hal ekonomi untuk merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan kepada korban. Dalam pemeriksaan polisi, diketahui para tersangka secara bergantian berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang terbukti dari hasil visum dan temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, para tersangka Hingg saat ini pun mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui penganiayaan hingga mengakibatkan anak perempuan berusia 2 tahun dengan inisial AF, tewas, terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.55 WIB.

Di saat itu, tersangka yang bernama Sirait sempat mengatakan korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF yang diduga akibat penganiyaan.

Temuan luka lebam ditubuh korban kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni, kemudian jasad AF dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses otopsi memastikan penyebab kematian.