Hakim Beri Waktu Seminggu Kuat Ma’ruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.