Antv –Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan Kuat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Berigadir J. Majelis Hakim menjelaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dapat mengajukan pembelaan yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang.
"Selanjutnya PH kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, Jaksa menilai Kuat Ma’ruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.