Empat belas pelaku yang berhasil diamankan yakni AGE (18 warga Panjang Baru, Kota Pekalongan, MNDJ (18), warga Bojong Kabupaten Pekalongan, ZM (17) warga Bandengan, Kota Pekalongan, MNS (15) warga Kergon, Kota Pekalongan, FAN (15) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MAK (18) warga Bendan, Kota Pekalongan, MAK (16) warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, APP (18) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MI (21) warga Sapuro Kebulen, Kota Pekalongan, FIS (21) warga Bendan-Kergon, Kota Pekalongan, TA (19) warga Karangmalang, Kota Pekalongan, FNW (21) warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan, AN (20) warga Sapuro Kota Pekalongan dan IR (19) warga Kebulen Sapuro, Kota Pekalongan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku berupa sejumlah senjata tajam, termasuk 3 buah samurai, handphone, dan motor.
Akibat perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.