Antv – Terlibat aksi tawuran maut antar Genk, yang menyebabkan satu orang tewas, Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap 14 anggota genk motor yang terdiri dari remaja dan pemuda.
Para pelaku yang berusia antara 17 hingga 21 tahun ini diditangkap di rumah mereka masing-masing di Karangmalang, Bendan dan Panjang Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/01/2023).
Saat di konfirmasi, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Minggu (15/01/2023), membenarkan bahwa Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan 14 orang yang diduga merupakan anggota genk motor yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas.
"Awalnya pada hari Jumat malam kita menerima laporan dari orangtua korban tewas akibat dianiaya Genk motor. Kita lakukan pendalaman dan kita berhasil amankan belasan pelaku,” kata Yorisa Prabowo.
Sedangkan korban yang meninggal diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.
Korban meninggal akibat luka sayatan benda tajam usai dianiaya para pelakunya. Dan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat malam (13/1/2023), ke Polres Batang.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan 14 diduga pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Empat belas pelaku yang berhasil diamankan yakni AGE (18 warga Panjang Baru, Kota Pekalongan, MNDJ (18), warga Bojong Kabupaten Pekalongan, ZM (17) warga Bandengan, Kota Pekalongan, MNS (15) warga Kergon, Kota Pekalongan, FAN (15) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MAK (18) warga Bendan, Kota Pekalongan, MAK (16) warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, APP (18) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MI (21) warga Sapuro Kebulen, Kota Pekalongan, FIS (21) warga Bendan-Kergon, Kota Pekalongan, TA (19) warga Karangmalang, Kota Pekalongan, FNW (21) warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan, AN (20) warga Sapuro Kota Pekalongan dan IR (19) warga Kebulen Sapuro, Kota Pekalongan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku berupa sejumlah senjata tajam, termasuk 3 buah samurai, handphone, dan motor.
Akibat perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.