“Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, saya bersama tim langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan dari kediamannya,” jelasnya.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti empat ekor anak kucing jenis anggora milik korban,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga :