Antv – Satuan Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap seorang pencuri kucing anggora, Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 17.30 Wib. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur rumahnya.
Tersangka M. Irwansyah (32) warga Dusun XX Gang TK, Desa Klambir Lima Kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP HD Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban LP/B/9/I/ 2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan/Poldasu Rabu 11 Januari 2023.
“Tersangka kita tangkap saat berada didalam rumahnya tanpa ada perlawanan,” ucapnya.
Dijelaskannya, sebelumnya tersangka mencuri empat ekor kucing jenis anggora milik Rusdianto (51) warga Dusun XX Lor. Pertanian, Desa Klambir Lima Kebun, Kec. Hamparan Perak.
“Aksi tersangka mencuri kucing korban terekam CCTV, berdasarkan rekaman tersebut korban langsung mendatangi Polsek Hamparan Perak guna membuat pengaduan,” sebutnya.
Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung bergerak melakukan penyidikan dan memeriksa keterangan para saksi.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, saya bersama tim langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan dari kediamannya,” jelasnya.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti empat ekor anak kucing jenis anggora milik korban,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.