Antv – Tilang manual kembali diberlakukan bagi pengendara yang dianggap melanggar peraturan berkendara oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas)di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemberlakuan ini dimulai sejak awal tahun 2023 yakni pada tanggal 1 Januari.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengaku tilang manual kembali diberlakukan lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas memprihatinkan.
Selain itu juga untuk menghindari kejahatan-kejahatan lainnya seperti pemalsuan plat nomor.
"Banyak pelanggar yang memalsukan plat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan," ujar Sigit seperti keterangan yang diterima (11/1/2023).
Dirinya menerangkan para pelanggaran lalu linta juga kian membahayakan pengguna jalan lainnya. Banyak terjadi kecelakaan lantaran masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas.
"Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa plat dan mengakibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat," paparnya.
Meski begitu, penerapan tilang elektronik atau ETLE juga tetap terus berjalan. ETLEdan tilang manual berjalan berdampingan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara