"Penggunaan dan penindakan Tilang Manual tetap dilakukan. Namun, demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. Yang tidak boleh adalah pungli atau pungutan liar
baik ETLE dan tilang Manual," imbuhnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE atau tilang elektronik.
Di antaranya pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.
"Tiang manual sudah mulai Januari ini," katanya.
Meski demikian, Agus mengaku tetap akan memprioritaskan tilang elektronik. Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain.
"Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah. Persentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen," imbuhnya.