Tilap Dana BLT, Plt Kepala Desa Nyaris Dihakimi Massa saat Tertangkap

Tilap Dana BLT, Plt Kepala Desa Nyaris Dihakimi Massa saat Tertangkap (Foto : antvklik-Ikbal Arsyad)

Polres Halmahera Selatan pun menerbitkan Surat Tanda Pemerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor: STPL/16/1/2023/SPKT.

Dalam STPL, Sukardi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan pejabat Kades. 

Terpisah Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya warga Tobaru hendak melakukan tindakan anarkis terhadap pejabat kades.

Kemudian pihaknya langsung memerintahkan Kapolsek Gane Timur turun ke tempat kejadian perkara untuk menenangkan warga bersama TNI. 

"Saya perintahkan Kapolsek segera ke TKP untuk menenangkan warga," kata Herry, Minggu (8/1/2023).

Herry mengatakan, pejabat kades langsung diamankan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

"Kemarin kades diperiksa, kemudian anggota yang melakukan pengamanan di TKP sebanyak 5 personel," katanya.