"Setelah pembacaan putusan sidang, ia telah menerima semua putusan dan merasa tidak keberatan," ujarnya.
Dengan pemecatan tersebut, Wisnu menegaskan bahwa La Ode Aswar Rafii tidak berstatus sebagai anggota kepolisian lagi.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan anak buahnya itu, Polres Konsel tidak lagi bertanggungjawab dengan semua perbuatan La Ode Aswar Rafii.
Baca Juga :