Antv – Seorang anggota kepolisian bernama Bripka La Ode Aswar Rafii yang bertugas di Markas Komando (Mako) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo saat ditemui mengatakan, sebelum dipecat, anak buahnya itu bertugas sebagai personel Kanit Pam Obsvit Satsamapta Polres Konsel. Namun, ia bandel dam mulai meninggalkan tugas sejak 24 Januari hingga 7 April 2022 lalu.
“Dia bandel dan meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan selama tiga bulan berturut-turut,”kata Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, Senin (9/1/2023).
Tiga bulan meninggalkan tugas, Bripka La Ode Aswar Rafii sempat berkantor sekitar sebulan terhitung sejak 8 April sampai 5 Mei 2022.
Tetapi, pada 6 Mei 2022 sampai saat ini, ia tidak ada kabar dan tidak lagi melaksanakan tugas pimpinan di Mako Polres Konsel.
“Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah dilakukan pada Kamis (20/10/2022) dan Sabtu (29/10). Dua kali sidang, ia tidak menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (3/11/2022), sidang kembali dilanjutkan dan yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, Kapolda Sultra menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kep/553/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 yang berisi Bripka La Ode Aswar Rafii resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri Polri.
"Setelah pembacaan putusan sidang, ia telah menerima semua putusan dan merasa tidak keberatan," ujarnya.
Dengan pemecatan tersebut, Wisnu menegaskan bahwa La Ode Aswar Rafii tidak berstatus sebagai anggota kepolisian lagi.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan anak buahnya itu, Polres Konsel tidak lagi bertanggungjawab dengan semua perbuatan La Ode Aswar Rafii.