Sementara itu, terkait jangka waktu eksekusi, Kajati Jabar memastkan bahwa hal tersebut bergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pimpinan ponpes di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, kepada 13 orang santriwatinya menggegerkan publik.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga :