Antv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus pencabulan, Herry Wirawan, yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya.
Selain salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi belum diterima Kejati Jabar, eksekusi mati terhadap Herry akan dilakukan jika seluruh hak terpidana terpenuhi.
Kejati Jabar mengaku akan mempelajari dahulu putusan tersebut jika telah diserahkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi jawa barat, Asep Mulyana, usai mengikuti rapat koordinasi kasus rudapaksa, menjelaskan salinan resmi putusan dari MA sangat penting untuk memahami kata per kata dari isi putusan tersebut sebelum nantinya melakukan eksekusi.
Kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali atau PK dan Grasi telah ditempuh.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa PK tidak bisa menunda atau menghalangi jalannya proses eksekusi.
Sementara itu, terkait jangka waktu eksekusi, Kajati Jabar memastkan bahwa hal tersebut bergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pimpinan ponpes di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, kepada 13 orang santriwatinya menggegerkan publik.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa dengan hukuman mati.