Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit Handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dari pengakuan mucikari, bahwa korban lah yang meminta untuk dicarikan pria hidung belang, karena butuh uang.
"Korban yang meminta, jadi kami carikan. Sudah dua kali kami jualkan wanita ke pria, satu kalinya pada tahun lalu. Semuanya lewat aplikasi WhatsApp," tandasnya.
Baca Juga :