Jual 2 Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi Online, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Jual Anak di Bawah Umur di Prostitusi Online, Sejoli Kekasih Ditangkap (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Sepasang kekasih yang terlibat praktik prostitusi online dengan menjual 2 anak di bawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP. Haris Dinzah, mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi, pada Sabtu (7/1/23).

Sepasang kekasih tersebut berinisial KDA dan pacarnya berinisial L alias K. Mereka menjadi mucikari yang menjual dua anak di bawah umur inisial AD (17) dan AR (17), ke lelaki hidung belang.

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Menindaklanjuti informasi laporan polisi, anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP. Haris Dinzah.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.

"Modus operandi mereka secara online, dari hasil menjual anak dibawah umur itu, kedua pelaku dapat uang Rp100 ribu, dan korban Rp500 ribu," jelasnya.

Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit Handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Dari pengakuan mucikari, bahwa korban lah yang meminta untuk dicarikan pria hidung belang, karena butuh uang.

"Korban yang meminta, jadi kami carikan. Sudah dua kali kami jualkan wanita ke pria, satu kalinya pada tahun lalu. Semuanya lewat aplikasi WhatsApp," tandasnya.