"Peristiwa bencana alam tanah gerak yang terjadi di desanya itu sudah dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan untuk melakukan penanganan kedaruratan. Sedangkan belasan rumah rusak diantaranya 5 rumah sudah tidak layak dihuni," tambahnya
Sementara itu, tanah gerak juga terjadi di Kecamatan Arjosari. Tanah gerak menimbulkan rekahan tanah sepanjang 50 Meter dengan kedalaman hampir 2 meter.
Jika tidak segera ditanggulangi, pergeseran tanah di daerah ini mengancam sedikitnya 10 rumah warga RT 014 RW 08 Dusun Ngasem Desa Gembong. Sebagian rumah bahkan mengalami keretakan dan 1 rumah sudah direlokasi dengan cara swadaya masyarakat.
Dengan kondisi tanah yang masih mengalami pergerakan itu, BPBD Pacitan mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Karena wilayah Pacitan kerap kali dilanda hujan deras yang dapat memicu pergeseran tanah semakin meluas.
Bilamana siap relokasi BPBD akan memfasilitasi seandainya secara rekomendasi bahwa kedua daerah di dua Kecamatan tersebut memang tidak layak untuk dijadikan hunian.