Antv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuari menjelaskan, tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (4/1/2023).
"Iya benar ada sidang Indosurya, dan hari ini agendanya tuntutan terdakwa atas nama Henry Surya. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," ujar Lingga
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda uang senilai Rp 200 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk dendanya Rp 200 miliar. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 dengan agenda pleidoi," kata Lingga.
Dalam keterangannya, Ketua JPU Syahnan Tanjung menerangkan bahwa perbuatan Henry Surya melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Syahnan.