Henry Surya, Terdakwa Kasus KSP Indosurya, Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Terdakwa Kasus KSP Indosurya, Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda (Foto : Istimewa)

Oleh karena itu, LQ menyiapkan LP kedua dan ketiga untuk Henry Surya, dkk jika lolos di MA dengan vonis rendah bisa dimaksimalkan dengan Putusan susulan dalam perkara lainnya.

“Ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjahat Ponzi Scheme apalagi yang tidak koperatif dan berani melaporkan Kuasa hukum korban dengan LP Pencemaran nama baik," tandasnya.