Nuredy melanjutkan, kedua tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.
Kemudian tersangka JN merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama. Serta residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya satu set alat untuk melakukan pencongkelan gembok dan rumah, helm yang digunakan pada saat melakukan kejahatan. Serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.
Terkait barang bukti laptop milik korban yang ikut dicuri, Nuredy mengakui belum berhasil menemukannya.
Seperti diketahui, laptop tersebut diduga berisi dokumen terkait kasus-kasus korupsi yang ditangani jaksa FAN.
"Tersangka mengatakan sebagian barang bukti yang belum kami temukan itu dibuang di wilayah Jogja yaitu di wilayah sungai yang mana sungai tersebut tidak mengetahui tempatnya tapi dia bisa menunjukkan tempatnya nanti akan kami beritahukan. Dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Nuredy.