"Tersangka sudah bertransaksi sejak akhir Juni 2021 sampai Oktober 2022,” ungkap Ubaidillah.
Tersangka Meta bertransaksi dengan beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz, dr Ema, dan dr Resti. Dari transaksi ini, tersangka mengantongi uang sekitar Rp245 juta, kata Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan, perusahaan menjadi korban tersangka diperkirakan merugi dua sampai tiga miliar rupiah. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Sukatma, selaku korban pelapor sekaligus pemilik perusahaan mengatakan, kedua tersangka bukan hanya menggelapkan barang dan uang tapi juga mencuri barang dari gudang kemudian dibawa pulang dijual melalui online pakai akun pribadi.
"Karyawati yang lain tidak berani lapor karena Meta selaku manajer bilang ke mereka bahwa semua itu atas perintah saya,” kata Sukatma.
“Saya sudah terlalu percaya penuh, jadi saya tidak kontrol lagi. Saya curiga setelah dia beli mobil dan rumah baru," katanya.