Antv –Pihak kepolisian Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap dua wanita cantik yang bekerja di klinik kecantikan. Mereka diduga melakukan penggelapan uang penjualan senilai miliaran rupiah milik perusahaan tempat mereka bekerja untuk diri mereka sendiri.
Kedua tersangka Manajer dan produk kecantikan, Melita Indriati atau Meta (32) dan anak buahnya Maulida atau Tasya (20). Mereka bekerja di perusahaan PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson di lantai III, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah kedua karyawati tersebut tidak memasukkan uang penjualan ke rekening perusahaan, namun masuk ke rekening pribadi mereka.
“Mereka justru memasukkan uang hasil transaksi perusahaan ke rekening pribadi mereka,” kaya Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2022.
Seperti diberitakan Viva.co.id, menurut Ubaidillah, perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUH Pidana yang terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB berlangsung di PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson.
Perkara ini, kata Ubaidillah, bermula dari seseorang memesan barang di Shopee yang merupakan produk kecantikan dari PT Eterna Derma Beauty.
“Sehubungan waktu itu barang yang dipesan kosong, dua tersangka langsung menghubungi pemesan melalui chat mengunakan nomer telepon pribadi langsung ke pembeli,” ucap dia.
Setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka Tasya langsung menghubungi calon pembelinya. Pembayarannya langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty. Harganya pun lebih murah daripada yang seharusnya di aplikasi Shopee.
Setelah setuju barang yang dipesan, Tasya mengambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya. Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan bahwa tersangka sudah menjalankan modus tersebut sejak akhir Juni 2022 sampai 21 Oktober 2022.
"Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter Widya sekitar Rp280 juta," ujarnya.
Sedangkan Meta selaku manajer menjalankan modusnya berawal dari seseorang yang melangsungkan chat whatsapp ke dia untuk memesan barang. Si pemesan barang memperoleh nomor kontak tersangka Meta dari pelanggan sebelumnya.
Tersangka juga mengganti akun shopee PT Eterna Derma Beauty menggunakan akun pribadinya. Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT Eterna Derma Beauty tersebut berupa Botox, Filler, Sliming, dan Cairan Vitamin C.
Pembayaran langsung ke rekening pribadinya Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.
Tersangka Meta juga menjual produk kecantikan perusahaannya dengan harga lebih murah daripada di aplikasi Shopee.
"Tersangka sudah bertransaksi sejak akhir Juni 2021 sampai Oktober 2022,” ungkap Ubaidillah.
Tersangka Meta bertransaksi dengan beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz, dr Ema, dan dr Resti. Dari transaksi ini, tersangka mengantongi uang sekitar Rp245 juta, kata Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan, perusahaan menjadi korban tersangka diperkirakan merugi dua sampai tiga miliar rupiah. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Sukatma, selaku korban pelapor sekaligus pemilik perusahaan mengatakan, kedua tersangka bukan hanya menggelapkan barang dan uang tapi juga mencuri barang dari gudang kemudian dibawa pulang dijual melalui online pakai akun pribadi.
"Karyawati yang lain tidak berani lapor karena Meta selaku manajer bilang ke mereka bahwa semua itu atas perintah saya,” kata Sukatma.
“Saya sudah terlalu percaya penuh, jadi saya tidak kontrol lagi. Saya curiga setelah dia beli mobil dan rumah baru," katanya.